Labels

Sabtu, 20 Oktober 2012

Pelaksanaan Pepera di Irian Barat


1.      Pelaksanaan Pepera di Irian Barat

Konfrontasi Indonesia dengan Belanda mengenai Irian Barat mendapat perhatian dunia. Badan PBB pun mulai menunjukkan perhatiannya dengan mengutus Ellsworth Bunker (seorang diplomat Amerika Serikat) untuk menengahi perselisihan antara Indonesia dan Belanda. Bunker mengajukan rencana penyelesaian Irian Barat yang terkenal dengan nama Rencana Bunker (Bunker’s Plan). Berikut ini isi Rencana Bunker.
1.      Belanda menyerahkan Irian Barat kepada Indonesia melalui UNTEA.
2.      Rakyat Irian Barat harus diberi kesempatan untuk menentukan pendapat, apakah ingin memisahkan diri atau tetap bersatu dengan RI.
3.      Pelaksanaan penyelesaian Irian Barat selesai dalam jangka waktu dua tahun.
4.      Untuk menghindari bentrokan fisik diantara pihak yang bersengketa diadakan masa peralihan dibawah pengawasan PBB selama satu tahun.
Pemerintah RI menyetujui usul tersebut, namun Belanda menolaknya. Amerika serikat semula mendukung posisi Belanda, berbalik menekan Belanda agar mau berunding dengan Indonesia. Akhirnya pada tanggal 15 Agustus 1962, Belanda bersedia berunding dengan Indonesia. Perundingan itu menghasilkan kesepakatan yang diberi nama Perjanjian New York.
Berikut ini isi Perjanjian New York.
1.      Penghentian permusuhan.
2.      Setelah persetujuan disahkan, paling lambat 1 Oktober 1962 UNTEA menerima Irian Barat dari Belanda. Sejak saat itu, bendera Belanda diturunkan dan diganti dengan bendera PBB.
3.      Pasukan Indonesia tetap tinggal di Irian Barat yang berstatus di bawah UNTEA.
4.      Angkatan Perang Belanda dan pegawai sipilnya berangsur – angsur dipulangkan dan harus selesai paling lambat 11 Mei 1963.
5.      Bendera Indonesia mulai berkibar 31 Desember 1962 disampimg bendera PBB.
6.      Pemerintah RI menerima pemerintahan di Irian Barat pada tanggal 1 Mei 1963.
7.      Pada tahun 1969 diadakan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera).
Sebagai tindak lanjut dari Persetujuan New York, Sekjen PBB menunjuk Rolsz Bennet dari Guatelama sebagai Gubernur UNTEA merangkap wakil Sekjen PBB di Irian Barat. Berdasarkan Persetujuan New York tahun 1962, di Irian Barat diselenggarakan “act of free choice” atau Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera). Dewan Musyawarah Pepera dengan suara bulat memutuskan bahwa Irian Barat tetap merupakan bagian dari Republik Indonesia.


0 komentar:

Posting Komentar