1. Pelaksanaan
Pepera di Irian Barat
Konfrontasi Indonesia dengan
Belanda mengenai Irian Barat mendapat perhatian dunia. Badan PBB pun mulai
menunjukkan perhatiannya dengan mengutus Ellsworth Bunker (seorang diplomat
Amerika Serikat) untuk menengahi perselisihan antara Indonesia dan Belanda. Bunker
mengajukan rencana penyelesaian Irian Barat yang terkenal dengan nama Rencana
Bunker (Bunker’s Plan). Berikut ini isi Rencana Bunker.
1.
Belanda
menyerahkan Irian Barat kepada Indonesia melalui UNTEA.
2.
Rakyat
Irian Barat harus diberi kesempatan untuk menentukan pendapat, apakah ingin
memisahkan diri atau tetap bersatu dengan RI.
3.
Pelaksanaan
penyelesaian Irian Barat selesai dalam jangka waktu dua tahun.
4.
Untuk
menghindari bentrokan fisik diantara pihak yang bersengketa diadakan masa
peralihan dibawah pengawasan PBB selama satu tahun.
Pemerintah
RI menyetujui usul tersebut, namun Belanda menolaknya. Amerika serikat semula
mendukung posisi Belanda, berbalik menekan Belanda agar mau berunding dengan
Indonesia. Akhirnya pada tanggal 15 Agustus 1962, Belanda bersedia berunding
dengan Indonesia. Perundingan itu menghasilkan kesepakatan yang diberi nama
Perjanjian New York.
Berikut
ini isi Perjanjian New York.
1.
Penghentian
permusuhan.
2.
Setelah
persetujuan disahkan, paling lambat 1 Oktober 1962 UNTEA menerima Irian Barat
dari Belanda. Sejak saat itu, bendera Belanda diturunkan dan diganti dengan
bendera PBB.
3.
Pasukan
Indonesia tetap tinggal di Irian Barat yang berstatus di bawah UNTEA.
4.
Angkatan
Perang Belanda dan pegawai sipilnya berangsur – angsur dipulangkan dan harus
selesai paling lambat 11 Mei 1963.
5.
Bendera
Indonesia mulai berkibar 31 Desember 1962 disampimg bendera PBB.
6.
Pemerintah
RI menerima pemerintahan di Irian Barat pada tanggal 1 Mei 1963.
7.
Pada
tahun 1969 diadakan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera).
Sebagai
tindak lanjut dari Persetujuan New York, Sekjen PBB menunjuk Rolsz Bennet dari
Guatelama sebagai Gubernur UNTEA merangkap wakil Sekjen PBB di Irian Barat.
Berdasarkan Persetujuan New York tahun 1962, di Irian Barat diselenggarakan
“act of free choice” atau Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera). Dewan Musyawarah
Pepera dengan suara bulat memutuskan bahwa Irian Barat tetap merupakan bagian
dari Republik Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar